Pidie - Petugas gabungan Muspika kecamatan Mutiara Barat melaksanakan pengecekan sejumlah Apotek dan toko obat di wilayah Pasar tradisional Beuruenuen kecamatan Muatiara Barat kabupaten Pidie, Jumat (28/10/2022).
Kepala puskesmas Muatiara Barat Halimatusakdiah SST, Mkes. mengatakan Pengecekan ini menyangkut keluarnya Surat Edaran Kamenkes RI dan BPOM Pusat soal penghentian sementara penjualan dan peredaran obat berupa sirup mengandung Etilen Glikol (EG) dan Di Etilen Glikol (DEG) yang menjadi penyebab gangguan ginjal akut pada anak"ujarnya
Lebih lanjut, Pengecekan ke sejumalah toko obat dan apotek ini bertujuan untuk memastikan apotek maupun toko obat tidak lagi menjual obat sirup yang telah di larang tersebut
Sementara Batitud Koramil 09/Mutiara Barat Peltu Fahrurazi menyampaikan "Selain melakukan pengecekan, kami petugas dari Muspika juga menyampaikan himbauan baik secara langsung maupun melalui himbauan yang di tempel di toko- toko obat atau apotek agar petugas apotek tidak menjual lagi jenis obat obatan sirup yang telah dilarang tesebut dan supaya mematuhi intruksi dari Muspika yang telah di edarkan tesebut" tambahnya
Dari hasil pengecekan tersebut petugas telah mengamankan beberapa jenis obat obatan dari toko dan apotek, saat ini obat obatan tesebut telah di amankan dan akan di musnahkan oleh pihak puskesmas agar tidak di perjual belikan lagi kepada masyarakat .